Alih Media Arsip Konvensional
Assalamualaikum
semuanya para pemburu informasi dunia internet. :D
Kali
ini saya akan membahas mengenai alih media arsip konvensional (bentuk kertas)
ke dalam arsip digital. Baiklah mari kita mulai dari pengertian-pengertian
dasar, apasih arsip itu? Kenapa arsip perlu dialih mediakan? Bagaimana sih
proses alih media arsip itu? Apa saja kelebihan dan kekurangan alih media arsip
itu? Dan tentunya pembaca semua memiliki banyak pertanyaan lain kan?
Baiklah langsung saja ya ke pembahasan. CHECK IT OUT!!!
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
setiap kegiatan organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta akan
menghasilkan arsip. Informasi yang terekam tersebut yang berupa arsip merupakan
bukti dari kegiatan organisasi dan juga merupakan memori organisasi yang
bersangkutan. Oleh karena itu, arsip perlu ditata sesuai prosedur kearsipan
yang baik agar arsip tetap terjaga keutuhan fisik maupun informasinya.
Hilangnya arsip akan berakibat negatif bagi
organisasi misalnya organisasi tidak dapat beroperasi lagi, timbul kekacauan
dalam organisasi dan lain-lain. Oleh karena itu, arsip perlu mendapatkan
perhatian dan perlindungan serta melakukan penataan yang baik dan benar. Hal
ini memberikan pengertian bahwa arsip harus dilindungi dan diselamatkan dengan
melakukan pengelolaan manajemen kearsipan.
Apresiasi yang tinggi terhadap arsip-arsip
yang tercipta akan berdampak positif dalam proses penataan yang mungkin
digunakan oleh organisasi. Perhatian yang serius terhadap arsip vital akan
berdampak positif terhadap keamanan fisik dan informasi arsip vital. Selain
penataan, harus ada perlindungan terhadap arsip-arsip yang merupakan arsip
vital bagi organisasi, perlindungan yang dimaksudkan meliputi perlindungan
fisik arsip dan juga informasi yang terkandung di dalamnya.
Menurut
artikel dalam computer technology review, dua pertiga informasi yang dihasilkan
di dunia sekarang ini merupakan informasi yang “born digital” artinya adalah
informasi yang dari awal penciptaan sudah dalam bentuk digital yang dihasilkan
oleh computer. Sealin itu menurut the social life of information, semua
informasi tentang objek fisik, termasuk manusia, gedung, proses dan organisasi
akan bersifat online. Sehingga perlu adanya suatu pedoman dalam penataan arsip
digital. Pedoman arsip digital tidak boleh berbeda dengan arsip bentuk
cetaknya. Bagaimanapun juga bentuk fisik arsip masih akan terus ada, berdampingan
dengan arsip digital. Pengelolaan arsi digital ini tidaklah sama dengan
pengelolaan arsip konvensional maupun arsip media baru meskipun arsip digital
termasuk di dalam kelompok arsip media baru.
Dari
penjelasan latar belakan diatas maka rumussan masalah yang ada yaitu sebagai
berikut :
“Bagaimana Tata Cara yang Tepat untuk Program Arsip
Digital”
Untuk mengimplementasi
program alih media arsip dalam menunjang pembangunan sistem kearsipan di suatu
instansi.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa
dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 1, Ayat 2)
Pengertian
alih media sebagaimana diatur pada PP No. 88 tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke
dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan Legalisasi, adalah alih media ke
micro film dan media lain yang bukan kertas dengan keamanan tinggi seperti
misalnya CD Rom dan Worm. Dengan demikian alih media yang dimaksud adalah
transfer informasi dari rekaman yang berbasis kertas ke dalam media lain dengan
tujuan efesiensi.
Agar alih media
arsip berjalan dengan lancar maka perlu
dilaksanakan sesuai dengan ketetapan, yaitu seperti yang disebutkan
dalam PP No. 88 tahun 1999 tentang Tata
Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan
Legalisasi, Bab II, Pasal 6 :
1.
Sebelum melakukan pengalihan, perusahaan yang
bersangkutan wajib melakukan persiapan dan penelitian dari berbagai aspek atas
dokumen perusahaan yang akan dialihkan.
2.
Pimpinan perusahaan yang bersangkutan dapat
terlebih dahulu menetapkan pedoman intern dalam rangka pengalihan dokumen
perusahaan.
3.
Pimpinan perusahaan dapat menetapkan pejabat
di lingkungan perusahaan yang bersangkutan yang ditunjuk dan bertanggung jawab
untuk meneliti dan menetapkan dokumen perusahaan yang akan dialihkan.
Seiring
dengan kemajuan teknologi, dunia kearsipan yang selama ini hanya berkutat pada
kertas-kertas saja. Kini juga tak ketinggalan telah memanfaatka teknologi
sebagai alat untuk mengolah, mengakses dan penyebaran serta pelestarian arsip.
Arsip-arsip kuno yang memiliki nilai guna informasi sejarah dan mengandung
keunikan yang sangat menarik sekarang telah disajikan dan diakses melalui media
elektronik. Dengan memungkinkan pengaksesan yang lebih luas, diharapkan
arsip merupakan barang bukti yang sekaligus mampu berbicara tentang fakta dan
peristiwa sejarah dan mampu memberikan arti dan manfaat dalam kehidupan
manusia. Sehingga arsip-arsip yang dulunya hanya dapat dilihat dan dibaca pada
pusat-pusat arsip, kini dapat diakses secara online, dan bahkan layanannya
telah mengarah pada sistem layanan otomasi.
Jadi tujuan
digitalisasi, tidak lain adalah untuk mendapatkan efisiensi dan optimalisasi
dalam banyak hal antara lain efisiensi dan
optimalisasi tempat penyimpanan, keamanan dari
berbagai bentuk bencana, untuk meningkatkan resolusi, gambar dan suara lebih stabil.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
Di era
digital ini sangat memberi peran penting dalam dunia kearsipan, contohnya alih
media arsip konvensional kedalam bentuk arsip digital. Dalam pengaplikasian
arsip digital memiliki bebrapa kelebihan dan kekurangan. Berikut adalah
kelebihan dari digitalisasi arsip konvensional :
1.
Cepat ditemukan dan memungkinkan
pemanfaatan rekod atau dokumen tanpa meninggalkan meja kerja.
2.
Pengindeksan yang fleksibel dan
mudah dimodifikas berdasarkan prosedur yang telah dikembangkan akan menghemat
tenaga, waktu dan biaya.
3.
Pencarian secara full-text, dengan
mencari file berdasarkan kata kunci maupun nama dan menemukannya dalam bentuk
full text dokumen.
4.
Kecil kemungkinan file akan
hilang, hal ini karena kita hanya akan melihat di layar monitor atau
mencetaknya tanpa dapat mengubahnya. Kita dapat mencarinya bedasarkan kata atau
nama file jika tanpa sengaja dipindahkan. Tentunya ada prosedur unutk membackup
ke dalam media lain, misalnya CD atau external hard disk.
5.
Menghemat tempat, dengan kemampuan
1 CD-RW berkapasitas 700 MB akan mampu menyimpan dokumen dalam bentuk teks
sebanyak ± 7000 lembar (1 lembar setera dengan 100 KB dalam format PDF) atau
±700 foto (1 foto setara dengan 1 Mb dalam format JPEG).
6.
Penghematan
investasi berupa kertas, tinta cetak (printer & fotocopy).
Keunggulan utama dari sistem berbasis elektronik adalah penyebarannya yang
bersifat elektronik, tidak lagi memerlukan kertas dan tinta, dan cukup dengan
mengkopi pada disk atau media lainnya, walaupun pada saat tertentu kertas tetap
masih dibutuhkan.
7.
Mengrekod secara digital, sehingga
risiko rusaknya dokumen kertas atau buram karena usia dapat diminimalisir
karena tersimpan secara digital. Juga
8.
Berisiko akan berpindahnya dokumen
ke folder yang tidak semestinya tau bahkan hilang sekalipun akan aman karena
disimpan secara digital.
9.
Berbagi rekod secara mudah, kerena
berbagi dokumen dengan kolega maupun klien akan mudah dilakukan memalui LAN
bahkan internet.
10. Meningkatkan
keamanan, karena mekanise kontrol secara jelas dicantumkanpada buku pedoman
pengrekodan secara elektronis, maka orang yang tidak mempunyai otorisasi
relatif sulit untuk mengaksesnya.
11. Mudah
dalam melakukan recovery data, dengan memback-up data ke dalam media
penyimapanan yang compatible. Bandingkan dengan men-recovery dokumen kertas
yang sebagian terbakar atau terkena musibah banjir ataupun pencurian,
pemback-upan akan sulit dilakukan lagi.
12. Pengematan SDM. Dalam sistem arsip
konvensional tentunya banyak melibatkan petugas kearsipan untuk mengelola dan
melayani kebutuhan arsip, dan hal ini belum menjamin kecepatan dan ketepatan
dalam sistem pencarian arsip. Berbeda dengan arsip elektronik, tentu saja dapat
dilakukan penekanan kebutuhan SDM, selain itu sistem temu kembali informasi
tidak harus melibatkan SDM yang banyak, namun akses informasi dapat
dilakukan dengan cepat.
Adapun
untuk kekurangan dari digitalisasi saat ini dan juga beberapa cara untuk
menyiasatinya adalah sebagai berikut ini :
1.
Adanya peluang untuk memanipulasi
file (menciptakan, menyimpan, memodifikasi, atau menghapus) dalam segala cara;
Jika
terjadi manipulsai data saat ini terutamanya dengan manipulasi arsip digital
dapat diatasi dengan memberikan keamanan yang ekstra terhadap penyimpanan arsip
digital. Selain itu saat ini sudah terdapat ahli forensic digtal, dimana
seorang ahli forensic digital dapat mengetahui mana file hasil copy, file hasil
manipulasi, dll.
2.
Kesulitan untuk berbagai file
karena format file maupun ketersedian jaringan maupun akses untuk berbagi file
dengan yang lain;
Saat
ini, di era modern ini, sudah banyak media social yang memberikan pelayanan
akses yang mudah dalam mengirim file dengan batasan ukuran tersendiri, dan
tentu saja keamanan sudah diperhitungkan. Sedangkan maslah untuk format file
saat ini banyak perusahaan pengembang perangkat lunak pihak ketiga yang mampu
untuk mengubah format file sesuai dengan kebutuhan kita, tapi tentu saja dalam
pengubahan format kita harus mendapat ijin dari pihak kearsipan. Selain itu
saat ini banyak media dan alat yang dapat mempermudah untuk memindahkan suatu
file dari media elektronik ke media elektronik lainnya. Dan untuk memperoleh
alat-alat tersebut sudah lebih mudah diperoleh untuk di kota-kota besar dengan
harga yang beragam.
3.
Kemungkinan rusaknya file setiap
saat tanpa adanya indikasi terlebih dahulu, misalnya server terserang oleh
virus atau terhapusnya data secara permanen kerena tidak sengaja.
Saat
ini banyak instansi yang melakukan backup file. Minimal adalah 2 backup file
yang dilakukan. Dan tempat penyimpanan backup-backup file tersebut letaknya
berjauhan dari lokasi penyimpanan file asli. Hal ini diakukan untuk menghindari
kehancuran dan kerusakan baik oleh alam maupun manusia secara bersamaan
terhadap file asli maupun file hasil backup tersebut.
Proses penciptaan arsip dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1. Penciptaan secara elektronik atau otomasi.
Penciptaan secara elektronik atau otomasi adalah menciptakan
arsip elektronik dengan menggunakan alat yang bersifat elektronik, seperti
camera digital, perekam suara, perekam video dan khususnya komputer.
2. Penciptaan arsip dengan cara transformasi digital.
Proses penciptaan arsip dengan transformasi digital sering disebut
proses digitalisasi, dimana digitalisasi mempunyai arti secara umum adalah
proses penciptaan arsip elektronik dari arsip konvensional dengan tujuan untuk
melindungi arsip konvensional dari kerusakan secara fisik.
Proses ini memerlukan beberapa tahapan, yang masing-masing tahap
akan memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi, untuk menjaga keotentikan
arsip elektronik yang dihasilkan. Selain melalui beberapa tahapan, proses
penciptaan arsip elektronik memerlukan peralatan yang handal dan ruang
simpan yang besar.
Proses penciptaan arsip konvensional ke arsip digital melalui
beberapa tahapan berikut :
a.
Tahap Pemilihan
Dalam tahap pemilihan ini perlu diperhatikan beberapa hal antara
lain : Waktu,. Kegunaan, Informasi dan penyelamatan. Pemilihan berdasarkan
waktu berarti arsip dipilih berdasarkan pada waktu pengeloaan arsip. Pemilihan
berdasarkan kegunaan, berarti arsip dipilih berdasarkan seberapa tingkat
penggunaan arsip, sering digunakan apa tidak. Pemilihan berdasarkan
informasi berarti pemilihan arsip dengan mempertimbangkan isi kandungan
informasi arsip. Dan pemilihan berdasar penyelamatan berarti
pemilihan dengan memperhatikan kondisi fisik arsip, semakain buruk kondisi
fisik arsip, semakin cepat untuk diselamatkan.
b.
Tahap Pemindaian
Arsip setelah dipilih kemudian tahap berikutnya dilakukan
pemindaian arsip, pada prinsipnya pemindaian arsip hanya dapat dilakukan satu
kali saja, sehingga proses pemindaian dilakukan dengat cermat, tepat dan
dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan master arsip digital.
c.
Tahap Penyesuaian
Nama file dari hasil proses pemindaian biasanya berupa nama
default pemberian mesin yaitu tergantung mesin pemindai yang digunakan. Salah
satu nama yang umum adalah “scanxxxxx” dengan “xxxxx” adalah nomor urut
pemindaian. Nama file tersebut tidak mencerminkan isi dari arsip. Sehingga
perlu dilakukan penyesuaian nama file dengan mengikuti jenis arsip, fond
arsip, nomor urut daftar, nomor urut arsip dan nomor urut lembar arsip.
d.
Tahap pendaftaran
Setelah arsip hasil pemindaian disesuikan dengan arsip
aslinya, maka baru dilakukan pendaftaran atau pembuatan daftar. Dalam daftar
yang dibuat dicantumkan informasi tentang nomor urut arsip dan disesuaikan
dengan daftar arsip. Informasi tersebut diperlukan untuk menjamin keaslian dari
arsip digital yang dihasilkan dan menjaga dari kemungkinan pemalsuan, karena
salah satu ciri arsip yang baik adalah asli dan autentik tercapai.
e.
Tahap pembuatan berita acara
Dalam tahap ini adalah pembuatan berita acara proses digitalisasi
dari arsip konvensional kedalam arsip digital. Dalam tahap ini
mencantumkan penanggungjawab pelaksanaan dan legalisasi dari pejabat yang
berwenang, jenis perangkat keras yang digunakan detail dan jenis komputer yang
digunakan.
Penangkapan
adalah proses penentuan arsip yang harus dibuat dan yang disimpan. Termasuk
didalamnya adalah arsip yang di terima atau dikirim oleh organisasi.
Penangkapan ini meliputi dokumen apa yang di tangkap, termasuk juga siapa yang
boleh mengakses arsip tersebut dan berapa lama arsip tersebut disimpan. Arsip
dgital yang tercipta dari awal penciptaan penangkapan dokumen dapat secara
langsung diintegrasikan dengan sistem pengelolaan arsip digital, namun untuk
arsip yang merupakan hasil digitalisasi maka ada beberapa cara dalam
memindahkan arsip cetak ke dalam sistem arsip digital.
Metode
yang digunakan dalam mengalih mediakan dokumen antara lain :
- Scanning
Alih media
dengan menggunakan scanning atau memindai dokumen yang akan menghasilkan data
gambar yang dapat disimpan di komputer
- Conversion
Mengkonversi
dokumen adalah proses mengubah dokumen word processor atau spreadsheet menjadi
data gambar permanen untuk disimpan pada sistem komputerisasi.
- Importing
Metode ini
memindahkan data secara elektronik seperti dokumen office (e-mail), grafik atau
data video ke dalam sistem pengarsipan dokumen elektronik. Data dapat
dipindahkan dengan melakukan drag and drop ke sistem dan tetap menggunakan
format data aslinya.
Dalam
perkembangan pengelolaan arsip, para praktisi kearsipan tentu saja sangat
memahami akan pentingnya sebuah arsip. Bukan hanya dilihat dari bentuk fisiknya
saja, melainkan dari sisi informasi yang terkandung dalam arsip tersebut. Hal
ini yang memacu para praktisi kearsipan untuk selalu mencari pola pengeloaan
yang tepat dan efisien untuk dapat mengelola arsip-arsip tersebut. Pengelolaan
arsip bukan hanya terbatas pada keamanan penyimpanan, namun juga mengarah pada
manajemen penempatan, sehingga akan mempermudah proses temu kembali arsip
apabila suatu saat arsip dibutuhkan oleh pengguna.
Saat
ini para praktisi kearsipan telah banyak beralih dari media penyimpanan yang
bersifat konvensional berupa fisik (hard copy) kedalam media elektronik
(soft copy), hal ini dilakukan karena pertimbangan efisiensi.
Menurut
National Archives and Record Administration (NASA) USA, Arsip elektronik
merupakan arsip-arsip yang disimpan dan diolah di dalam suatu format dimana
hanya computer yang dapat memprosesnya, oleh karena itu arsip elektronik
seringkali dikatakan sebagai Machine Readable Record.
Proses
penyimpanan data secara sederhana adalah data disimpan dengan didasarkan pada
aplikasi dan jenis informasi. Suatu file data bisa terdiri dari satu record
atau lebih. Penyimpana file diatur dalam direktori yang diciptakan dan diolah
oleh sistem operasi. Direktori dapat mempunyai funsi sebagai daftar isi untuk
media yang bersangkutan.
Sistem
penyimpanan arsip elektronik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk media
penyimpanan, antara lain :
·
Media Magnetik (magnetic
Media)
·
Disk Magnetik (magnetic
disk)
·
Pita magnetik (magnetic
tape)
·
Kaset (cassette)
·
Media optik ( Optical
Media)
Media
penyimpanan yang berkapasitas besar seperti hard disk atau disk optic yang
memiliki lebih dari satu gigabyte dapat dibagi dalam sektor-sektor,
sehingga dapat dipergunakan untuk aplikasi yang berbeda. Berarti dalam satu
media penyimpanan berbagai mecam informasi dapat diproses sesuai dengan
sistem aplikasinya. Pemberian label nama file dalam arsip cukup penting didalam
penyimpanan arsip elektronik. Format label nama pada direktori atau nama file
dan media penyimpanan sebaiknya diberikan secara standar, jelas dan lengkap,
hal ini penting sebagai tanda identitas dari media penyimpanan seperti floppy
disk, hard disk dan sebagainya.
Pemberian
nama label yang bersifat eksternal maupun internal secara standar, terpadu dan
konsisten akan memudahkan penemuan kembali informasi. Guide indeks yang
sesuai memungkinkan pengguna untuk mengatur sistem pengindekan.
Hal ini
merupakan aspek terpenting dalam manajemen arsip digtal, karena semua yang
terhubung dalam jaringan dapat mengakses dan membaca arsip tersebut. Sehingga
perlu ada tingkatan yang berbeda dalam antar pengguna dengan mempertimbangkan
faktor kerahasiaan dan keamanan arsip.
Ketersediaan
arsip yang luas dan akses yang fleksisbel, dengan menyediakan beberapa cara
dalam mengakses arsip tersebut. Manajemen arsip digital harus dapat memenuhi
kebutuhan masing-masing pengguna dengan lokasi yang berbeda.
Keamanan
yang komprehensif. Manajemen arsip harus meningkatakan kontrol akses yang
kompreshensif dan sederhana. Administrator sistem mengontrol dokumen apa yang
bisa diakses, dilihat dan di copy bahkan diedit atau dihapus oleh pengguna.
Selama
ini terdapat dua pendekatan dalam melakukan retensi arsip elekteronis (skupsky,
1999,) yaitu:
Dengan
melaporkan kata-kata yang terproses di mana dokumen ditemukan pada
masing-masing departemen maupun periode retensi dokumen yang dimaksud. Namun
pendekatan ini mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
·
Judul dokumen
harus dicatat secara cepat untuk menemukan priode ritensi dokumen;
·
Dokumen serupa
yang ditemukan pada departemen yang lain mungkin tridentipikasidengan nama yang
lain, walaupun isi nya relative sama;
·
Jadwal retensi
harus sering mungkin dimodifikasi ketika organisasi merestrukturisasi
organisasinya;
·
Program
pengembangan dan pemeliharaan dokumen sangat menyita waktu karena banyak judul
atau nama dokumen yang harus dikelola;
Merupakan
pendekatan yang dikembangkan sejak akhir decade 80-an dengan menggunakan hubungan
sistematis dan menghubungkan seluruh data elektronis berdasarkan fungsi
organisasi atas informasi yang ada. Fungsi organisasi tersebut
merepresentasikan aktivitas bisnis yang standar, seperti pemasaran, keuangan,
hubungan masyarakat, hukum maupun SDM. Dengan menggunakan kode yang telah
disepakati yang dicantumkan pada buku pedoman, sistem penyimpananakan
menetapkan tanggal pemusnahan dokumen berdasarkan perumusan penghitungan lama
priode penyimpanan.
Sistem
ini juga akan menghitung ulang apabila priode retensi berubah. Ada beberapa
spesifikasi yang harus diperhatikan dala metode ini:
·
Sistem
penyimpanan dokumen elektronis terdiri atas modul retensi dokumen yang akan
menjelaskan syarat yang diperlukan untuk meretensi dokumen;
·
Sistem ini
diharuskan dapat menghubungkan dokumen elektronis dengan modul retensi;
·
Penghitungan
berapa lama dokumen akan disimpan berdasarkan priode retensi dokumen maupun
rumus penghitungan yang terdiri atas :
-
Tanggal
penciptaan (creation-driven) dengan menghitung retensi berdasarkan
tanggal pembuatan dokumen, misalnya 6T (6 tahun).
-
Tanggal kejadian
(event-drive) dengan menghitung retensi berdasarkan tanggal terjadinya
sebuah pristiwa, missal nya DP (dalam proses) dan SP (suda proses).
-
Tanpa penjelasan
(indefinite) dimana dokumen tidak akan dimusnahkan hingga orang yang
mempunyai otoritas akan melakukannya, missalnya FERM (dokumen permanen).
-
Maksimum, di mana
retensi dokumen dihitung sejak dokumen buat namun pemusnahan dapat dilakukan
sebelum brakhirnya priode retensi, misalnya Max3 (maksimum 3tahun penyimpanan).
·
Sistem secara
dinamis dan otonomis akan menghitung priode retensi apabila ada perubahan
prosedur pada buku pedoman;
·
Sistem diharapkan
mampu melindungi pemusnahan dokumen yang dianggap penting, misalnya akta
pendirian prusahaan, sertifikat tanah, dan sebagainya;
·
Sistem mampu
mengidentifikasi dokumen yang dalam waktu dekat akan dimusnahkan;
·
Sistem akan
memberi tanda terhadap dokumen yang akan dihancurkan;
·
Sistem akan
secara lengkap dan aman memusnahkan dokumen yang telah disetujui untuk
dimusnahkan, yang akan tergantung pada media yang digunakan untuk menyimpan
dokumen;
·
Dokumen
elektronis yang disimpan pada media yang dapat dihapus, harus menggunakan
metode penghapusan yang aman sehingga data tidak dapat di-copy maupun dicari
kembali;
·
Dokumen
elektronis yang disimpan pada media yang tidak dapat dihapus, dapat dilakukan
pemusnahan langsung;
·
Sistem akan
mengelola informasi yang berkaitan dengan dokumen yang telah dihancurkan;
·
Sistem mampu
mengamankan dokumen yang telah dihancurkan dan tidak dapat di-copy kembali.
Arsip
elektonik atau arsip digital sebagai arsip media baru harus juga memiliki
tingkat kepercayaan sebagai sebuah arsip legal seperti halnya arsip
konvensional bermedia kertas. Dengan diakuinya arsip elektronik sebagai dokumen
legal, maka arsip elektronik dapat dijadikan bukti/petunjuk riwayat organisasi
secara eksplisit. Dalam konteks legal, arsip elektronik merupakan sebuah bukti
yang dapat berupa dokumentasi, perkataan, citra bergerak maupun bentuk lain.
Selain utuh dan akurat, arsip elektronik harus memiliki tiga karakteristik
utama yaitu:
a. Konten/kandungan: Merupakan informasi yang
membangun sebuah arsip yang dapat berupa kata-kata, gambar, simbol, dan
sebagainya.
b. Konteks: Lingkungan di luar konten yang turut
serta dalam pembuatan, penerimaan, serta penggunaan sebuah arsip yaitu
lingkungan organisasi, fungsional, dan operasional.
c. Struktur: Format fisik dan logika sebuah arsip
serta hubungan antar elemen di dalamnya.
Perangkat
Legalitas alih media elektronik diantaranya adalah UU No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen perusahaan dan Aturan Pelaksanaannya: PP 88 tahun 1999 Tata cara
Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm dan media lainnya, dan PP 87
tahun 1999 Tata cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan.
Selain
itu terdapat UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU-ITE 2008. Misalnya untuk
dokumen-dokumen elektronik perusahaan, dalam Konsideran UU No 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan dinyatakan (huruf e) bahwa pembuatan dan penyimpanan
dokumen, tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi
kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum, karena itu kewajiban membuat
dan menyimpan dokumen harus tetap dijalankan dengan mengupayakan tidak
menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan, untuk itu perlu
diadakan pembaharuan mengenai media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka
waktu penyimpanannya. Semengtara itu, dalam bagian lain (huruf f) dinyatakan
bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di
atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung
dalam media elektronik.
Adapun
aspek legalitas dengan jelas dinyatakan sebagai berikut: Setiap pengalihan
dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib
dilegalisasi.
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dala Pasal 13
dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan
perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
keterangan
tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
b.
keterangan bahwa
pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas ke dalam mikrofilm
atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
c.
tanda tangan dan
nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Dalam
Pasal 15 dinyatakan bahwa :
(1) Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam
mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
(2) Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan
untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak
dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
Dari
pasal-pasal UU No. 8 Tahun 1997 terlihat jelas bahwa aspek legalitas alih media
dokumen atau arsip sebenarnya terkait erat dengan masalah Confidential,
Integrity, dan Autenticity (Kerahasiaan, Integritas, dan Otentitas) sebuah
arsip yang akan dijadikan alat bukti.
1.
Confidential (Kerahasiaan).
Masalah
kerahasiaan mengacu pada perlindungan arsip terhadap akses dan perubahan arsip
dari yang tidak berhak (unauthorized). Untuk masalah ini sebenarnya mesin
(komputer) sudah menyediakan seperangkat perlindungan, misalnya melalui acces
controls, otorisasi, encrypsi dokumen, dll.
2.
Integrty (integritas).
Sementara
itu, masalah integritas mengacu pada perlindungan arsip dari penghapusan,
revisi, dan perubahan. Masalah ini sudah ada metode perlindungannya, misalnya
dengan cara: (a) arsip elektronik harus diproteksi sebagai read-only bukan
over-written, (2) Revisi dan perubahan hanya boleh dilakukan terhadap copy (new
record), bukan hasil arsip alih media yang original, (3) Kontrol yang ketat
harus diberlakukan dalam perencanaan pemindahan (migration planning): alih
media atau teknologi baru.
3.
Otenticity (Otentisitas).
Adapun
masalah otentisitas terkait dengan perkembangan teknologi dan sistem hukum.
Terdapat banyak teknik penandaan yang mungkin digunakan untuk membuat arsip elektronik
yang tertandai secara digital agar terjaga otentisitasnya. Masing-masing teknik
tersebut menyediakan tingkat kepastian dan fleksibilitas yang bervariasi dalam
mengidentifikasi dan memberi atribut suatu tanda kepada seseorang dan menjamin
otentisitas arsip maupun tanda itu sendiri. Keragaman tersebut menimbulkan
kebutuhan bagi lembaga Arsip Universitas untukmendefinisikan tingkat
keterpercayaan sedemikian sehingga sebuah lembaga Arsip Universitas dapat
mengasumsikan bahwa arsip elektronik yang telah diberi tanda otentikasi dari
lembaga Arsip Universitas adalah otentik, memiliki integritas dan kehandalan
yang baik.
Watermarking adalah salah satu metode membubuhkan tanda
pada arsip elektronik untuk menjaga otentikasi, integritas, dan validasi tanpa
mengubah bentuk ataupun isi dokumen yang bersangkutan. Teknik watermarking yang
baik setidaknya memiliki kriteria:
1. Robustness, yaitu arsip harus tetap terdeteksi
di saat telah terjadi perubahan pada dokumen yang ditandai. Robustness artinya
kemungkinan usaha untuk menghilangkan atau mengganti watermark akan sangat
sulit tanpa melakukan perubahan yang sangat mencolok pada arsip sehingga
arsiptersebut menjadi tidak berlaku lagi.
2. Imperceptible, yaitu untuk menjamin kualitas
arsip yang ditandai, sedapat mungkin tidak tampak mempengaruhi arsip aslinya.
3. Security, yaitu untuk menjaga agar pihak-pihak
yang tidak memiliki otoritas, tidak dapat mengetahui dan mengubah watermark
yang disisipkan dalam arsip. Idealnya, watermark harus tidak dapat dideteksi
oleh pihak-pihak lain.
Dalam sistem peradilan kita masih dipersoalkan
masalah integritas dan otentisitas karena dalam pembuktian perkara masih
mengutamakan aspek yuridis formal. Dari aspek teknologi masalah integritas dan
otentisitas dapat diuji. Namun untuk sampai pada keabsahan sebagai alat bukti
masih perlu saksi-saksi lain.
Informasi yang
terdapat dalam Arsip elektronik dapat dengan mudah diubah, dimodifikasi,
dihapus baik secara sengaja atau tidak sengaja yang dilakukan oleh brainware
(manusia) atau dirusak oleh suatu sebab seperti virus yang merusak boot sector
atau file. Disamping itu usia atau daya tahan fisik, baik magnetic maupun optic
memiliki keterbatasan, terutama apabila semakin sering digunakan oleh banyak
pengguna. Untuk pemeliharaan fisik, media penyimpanan harus disimpan pada
temperature antara 500 F - 1250F.
Informasi Arsip
elektronik dapat dilihat dan dibaca dengan mudah oleh banyak pengguna bila
mereka mengetahui nama filenya. Dalam suatu database, computer bisA diakses
untuk melihat file yang ada, bahkan mungkin pula merubah atau menghapus file.
Hedstrom (1995) mendefinisikan pelestarian digital sebagai upaya
untuk mempertahankan kemampuan untuk menampilkan, menemukan kembali,
memanipulasi dan menggunakan informasi digital dalam menghadapi perubahan
teknologi yang berlangsung secara konstan.
Pelestarian digital ini dilakukan berdasarkan fakta bahwa media
penyimpanan digital cepat usang, sementara koleksi tercetak dapat bertahan
bertahun-tahun tanpa campur tangan langsung. Sehingga untuk kolekasi digital
diperlukan suatu perencanaan yang baik untuk pelestariannya baik itu perangkat
keras atau perangkat lunak yang akan dipakai. Tanpa penangan yang baik maka
koleksi digital hanya mampu bertahan sekitar sepuluh tahun.
Pelesatrian koleksi digital dapat dilihat dari tiga sudut pandang
(Graham, 1995), Yaitu:
1.
Pelestarian medium (media penyimpanan)
Dapat
dilakukan dengan membuat back up atau copy ke dalam media yang sejenis ataupun
melkaukan refresing terhadap media penyimpananya.
2.
Pelesatarian teknologi
Selain
kerusakan pada media penyimpan, yang jadi masalah adalah perangkat keras dan
perangkat lunak yang cepat usang. Langkah pelestarian dengan melakukan migrasi
setiap ada perubahan format, sehingga koleksi digital tetap dapat dikases untuk
jangka waktu yang lama.
3.
Pelestarian intelektual
Koleksi
digital dapat disalin dengan mudah, sehingga isi informasi dapat dirubah tanpa
terdeteksi. Pelestarian intelektual menekankan pada originalitas informasi yang
terkandung dalam koleksi digital.
BAB IV
SARAN DAN KESIMPULAN
Informasi
yang terdapat dalam arsip elektronik dapat dengan mudah untuk diubah, dihapus
dan dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan. Selain itu usia atau daya tahan fisik
arsip eletronik sangat terbatas, apabila semakin sering digunakan arsip
elektronik akan semakin cepat mengalami kerusakan. Dan untuk pemeliharaan fisik
arsip elektronik juga memerlukan cara penyimpanan yang baik.
Disamping
ada beberapa kesulitan dalam pengelolaan arsip elektronik, juga terdapat
beberapa keunggulan yang dapat diperoleh dari pengelolaan arsip secara
elektronik yang antara lain : menghemat space, kapasitas simpan besar, akses
informasi lebih cepat, menghemat SDM dan memperkecil kehancuran baik fisik
arsip maupun data digital arsip.
Suatu
instansi atau organisasi dalam mengelola arsip baik yang elektronik maupun yang
cetak harus dikelola dengan tata aturan yang baik dan benar agar arsip dapat
ditemukan dan dipergunakan untuk berbagai macam keparluan. Dalam mengelola
arsip elektronik juga harus sejalan dengan arsip cetaknya, ada kesinambungan
sehingga bukan meruapakn dua hal yang berbeda. Karena pada dasarnya informasi
terekam dalam berbagai media (cetak non cetak) merupakan arsip yang akan
dijadikan sebagai bukti sebuah kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
Monika Nur Lastiyani (2008) Manajemen Arsip
Elektronik. www.bacaanonline.com/manajemen-arsip-elektronik-monika-nur-lastiyani, diunduh pada tanggal 25 Desember 2015.
P.P. No. 87 tahun
1999 Tata cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan.
P.P. No. 88 tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen
Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan Legalisasi.
Sugiarto, Agus,
S.Pd., M.M.; Wahyono, Teguh, S.Kom., M.Sc.. 2015. Manajemen Kearsipan Modern : Dari Konvensional ke Berbasis Komputer.
Yogyakarta : Gava Media.
Surya Pradana (2009) Keunggulan Pengelolaan
Arsip Elektronik. http://surya-pradhana.blogspot.com/2009/06/keunggulan-kearsipan-elektronik.html,
diunduh pada tanggal 25 Desember 2015.
U.U. No. 8 Tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan.
U.U. No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
0 komentar :
Contact
Popular Posts
-
Assalamualaikum semuanya para pemburu informasi dunia internet. :D Kali ini saya akan membahas mengenai alih media arsip konvensional ...
Posting Komentar